YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dari bulan Juni sampai Agustus 2016, ada 102 kasus narkotika terungkap. Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, Baron Wuryanto mengatakan dari seluruh kasus total tersangka 111 orang dengan rekapitalisasi barang bukti 21 gram sabu dan psikotropika 19.044 butir.
“Untuk Polda DIY pemakai berjumlah 59 orang dan pengedar 52 orang. Mayoritas wiraswasta. Mahasiswa ada enam, Polri satu sebagai pemakai, dan TNI nihil, “ungkap Wuryanto dalam konferensi pers di Dit Resnarkoba Polda DIY (6/9/2016).
Dalam konferensi pers ini, disajikan beberapa alat bukti
berupa HP, ATM yang digunakan untuk transaksi, dan alat hisap. Sejauh ini belum ada modus baru dalam peredaran narkoba. Peredaran masih menggunakan modus bertemu langsung dan transfer.
“Sampai sekarang belum ada yang dari lapas. Koordinasi kita melibatkan banyak pihak dengan mendalami nomor HP dan rekening. Rekening setelah kita cari tidak menggunakan nama sebenarnya,” ujarnya.
Wuryanto mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib jika menemui pemakai atau pengedar narkoba, serta peran aktif orang tua jika melihat anaknya memiliki kecenderungan sebagai pemakai.
“Dari keterangan yang didapat, kita melihat dari komunitas-komunitas mereka (peredaran.red) di segala penjuru di Yogyakarta, karena ini sampai ke Klaten, Magelang, dan Semarang,” pungkasnya.
Humas Polda DIY, Anny Pujiastuti mengatakan pada bulan desember akan merilis Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) 2015 dan 2016, untuk melihat perbandingan dari tahun sebelumnya. Selain itu, tim Tekab akan dibentuk untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Tekab beroperasi pada malam hari di jam-jam rawan dengan menyisir gerombolan yang dianggap mencurigakan.
“Yang jelas pemetaan ada di seluruh daerah. Ini tidak hanya Polda, tapi Polres juga membentuk tim ini,” ungkapnya pada wartawan.
Anny menghimbau pada masyarakat, terutama generasi muda untuk tidak keluyuran saat jam belajar dan jam-jam rawan.
“Kita akan tetap melakukan Tekab dengan cara persuasif. Yang jelas nanti orang tua dihadirkan jika ada yang tertangkap,” pungkasnya. (Rep-04/Ed-01)