Forpi Minta Perwal tentang Covid-19 di Kota Yogya jadi Perda

Ilustrasi (dok. Kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Forum Pemantau Independen (Forpi) meminta agar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta, menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Bacaan Lainnya

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menganggap, hal tersebut penting, mengingat Perwal yang diterbitkan pada 26 Juni 2020 secara progresif telah memuat pasal tentang sanksi terhadap orang yang tak menggunakan masker. Ketentuan tentang sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).

Bahar menilai, semangat dari Perwal itu cukup baik karena bisa membudayakan masyarakat dalam kedispilinan serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

“Semangat dari Perwal ini layak diapresiasi dalam hal pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona di Kota Yogyakarta,” ucap Bahar dalam pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, Senin (6/7/2020).

Namun dalam ketentuan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP), hanya Perda yang boleh mencantumkan pasal sanksi di tingkat daerah.

Oleh karenanya Forpi mendorong agar Pemkot melalui Bada Hukum dapat melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Yogyakarta agar Perwal Nomor 51 Tahun 2020 tersebut dijadikan Perda.

“Jika DPRD Kota Yogyakarta sudah menyetujui, tidak dalam waktu satu pekan maka perubahan Perwal menjadi Perda dapat terlaksana,” harapnya. (Ed-01)

Pos terkait