Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Daerah (Pemda DIY) berencana mengeluarkan aturan tetang pemberian kelonggaran pada penggunaan transportasi umum di bandara, stasiun. pelabuhan, dan juga terminal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan, kebijakan tersebut akan diambil menyusul adanya koordinasi Pemda dengan Pemerintah Pusat yang juga melakukan hal serupa.
Rencananya, jelas Tavip, Pemda akan mengeluarkan Surat Edaran terkait pelonggaran penggunaan transpostasi umum tersebut, dengan tujuan selain mudik. Kebijakan itu juga akan dibarengi dengan pengetatan kontrol terkait protokol kesehatan.
“Orang yang akan pergi, maka harus mengantongi surat keterangan dari desa di wilayah tempat tinggalnya. Selain itu, mereka juga harus bisa menunjukkan surat kesehatan yang disertai dengan hasil swab yang hanya berlaku selama 14 hari,” kata Tavip usai mengikuti rapat koordinasi jarak jauh dengan beberapa menteri terkait, pada 4 Mei 2020.
Di samping dua surat tersebut, tegas Tavip, orang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum tersebut juga harus memgantongi surat keteranan tentang tujuan perjalanannya.
“Dengan adanya kebijakan itu, kami tidak berbicara mengenai pengamanan atau penjagaan di jalan perbatasan atau jalan tikus. Melainkan bagaimana seseorang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara, pelabuhan, atau stasiun secara terbatas telah memenuhi persyaratan dan dipastikan kesehatannya,” imbuh Tavip.
Menurutnya, dengan kebijakan itu nantinya, moda transportasi umum di bandara, stasiun, pelabuhan, dan terminal yang semula ditutup total untuk perjalanan perjalanan jarak jauh, maka akan mulai dibuka secara terbatas
“Misalnya penerbangan hanya akan dibuka sekali sehari. Kalau sekarang kan murni close, besok dimungkinkan bisa dibuka,” ucapnya. (Ed-01)