Ini Seruan Menko Polhukam Pasca Penetapan Ahok Sebagai Tersangka

JAKARTA (kabarkota.com) – Penetapan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka direspon oleh berbagai pihak, salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Wiranto.

Dalam siaran persnya, Wiranto menyebutkan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok telah dilaksanakan sesuai dengan janji aparat Kepolisian sebagai penyelidik tidak lebih dari waktu yang diperlukan yakni 2 minggu.

Bacaan Lainnya

Menurut Wiranto, proses hukum tersebut telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari Pemerintah ataupun Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan. Keputusan menempatkan Ahok sebagai tersangka merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional.

“Menko Polhukam menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan sedang berjalan dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima Kabarkota.com, Ahad (20/11/2016).

Wiranto mengimbau masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Bahkan menurut Menko Polhukam RI ini, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Presiden Republik Indonesia.

(Ed-02)

Pos terkait