Jokowi Kirim Surpres ke DPR RI, Begini Sikap Wakil Rakyat DIY

Tiga anggota DPRD DIY, Huda Triyudiana (kiri), Heri Dwi Haryono (tengah), dan Stevanus Christian Handoko (kanan). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gelombang penolakan atas rencana revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) masih menguat di Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Salah satunya dari ratusan mahasiswa berbagai perguruan tinggi di DIY yang mengatasnamakan Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta. Pada Kamis (12/9/2019), mereka mendatangi gedung DPRD DIY untuk menyuarakan aspirasi, dan meminta dukungan para wakil rakyat untuk menolak rencana revisi yang diinisiasi oleh DPR RI tersebut.

Menyikapi desakan tersebut, Wakil Ketua sementara DPRD DIY, Huda Triyudiana menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta.

“Kami juga sangat benci KPK dilemahkan,” tegas politisi PKS ini, saat menerima perwakilan mahasiswa dari Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta, di Gedung DPRD DIY.

Untuk itu, pihaknya juga menegaskan bahwa aspirasi mereka akan segera disampaikan ke DPR RI.

Sementara anggota DPRD DIY dari PSI, Stevanus Christian Handoko menambahkan, pada dasarnya, PSI juga menolak rencana revisi yang tidak menguatkan KPK.

Hanya saja, pasal per pasal harus dilihat secara jelas. “Bagian mana yang paling tidak menguatkan KPK?” ucapnya.

Menurutnya, saat ini menjadi momentum yang tepat untuk bersama-sama menguatkan KPK.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD DIY dari Partai NasDem, Heri Dwi Haryono di hadapan ratusan mahasiswa tersebut.

“Tentu aspirasi ini akan kami sampaikan ke DPR RI dan inilah bukti (gerakan) Yogyakarta yang menghendaki agar tidak terjadi korupsi,” tegasnya.

Selain menerima perwakilan mahasiswa untuk beraudiensi, para anggota dewan DIY tersebut juga diminta untuk menandatangi dukungan penolakan rencana revisi UU KPK.

Di lain pihak, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) justru telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) yang pada intinya menyetujui rencana perubahan kedua UU No. 30/2002. Bentuk persetujuan itu, Presiden akan mengirim Menkumham dan Menpan RB untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU tersebut bersama DPR RI nantinya. (Rep-02)

Pos terkait