Kasus Cat Lover Yogya Terjerat UU ITE Disidangkan

Ilustrasi: PN Sleman, tempat persidangan kasus Fatkhur digelar perdana, Senin (6/3/2017). (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan seorang cat lover di Yogyakarta, Fatkhurrohman sebagai terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (6/3/2017).

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengaku optimis, Fatkhur akan terbebas dari ancaman pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.

Menurutnya, kekecewaan atas pelayanan Klinik hewan, Naroopet yang diungkapkan Fatkhur melalui akun media sosial miliknya merupakan bagian dari hak sebagai Warga Negara yang dijamin kebebasannya dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Terlebih, kritik tersebut bertujuan agar pihak klinik dapat memperbaiki pelayanannya sehingga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Harapan kami, hakim yang memeriksa perkara hukum Fatkhur mempunyai perspektif yang baik soal HAM,” kata Yogi jelang pelaksanaan sidang perdana di PN Sleman.

Yogi juga menyayangkan pihak kejaksaan dan kepolisian yang menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE untuk menjerat kliennya. Padahal, pasal pencemaran nama baik itu sifatnya sangat subyektif.

“Polisi terutama sebagai penyidik, saya kira tidak ada upaya untuk mengobyektifkab pasal-pasal pencemaran nama baik yang sangat subyektif ini,” sesalnya.

Kasus Fatkhur bermula ketika pada 18 Agustus 2015, ia mencukurkan bulu mata kucingnya bernama Boy, di Klinik Naroopet Kalasan, Sleman, milik Sri Dewi Syamsuri. Tapi ternyata penanganannya tidak dilakukan dengan semestinya sehingga kondisi Boy justru memburuk dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hewab Soeparwi Yogyakarta, sebelum akhirnya Boy mati.

Di Rumah Sakit Hewan tersebut, baru terungkap bahwa Boy memiliki kelainan penyakit mata kucing (entropion). Selain itu, Fatkhur juga baru mengetahui bahwa Sri Dewi Syamsuri yang menangani kucingnya di Klinik Naroopet bukanlah tenaga kesehatan hewan yang punya sertifikat/ijazah yang kompeten, dalam melakukan tindakan medis.

Karena kekecewaannya itu, pada 20 Februari 2016, Fatkhur mengunggah status disertai foto di dinding Facebook miliknya. Dalam foto itu tergambar dua perempuan bernama Laili Choiriyah dan Sri Dewi Syamsuri, sedang mengobati Boy di Klinik Naroopet.

Namun, gara-gara itu, pada 25 Februari 2016, Fatkhur dilaporkan ke Polda DIY dan dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sementara Sri Dewi Syamsuri selaku pemilik Naroopet, yang tampak hadir di PN Sleman, Senin (6/3/2017), menganggap, apapun hasil putusan sidang nantinya, termasuk kemungkinan Fatkhur dibebaskan, sebagai sebuah proses yang memang harus dijalani.

“Setidaknya, semua telah mencari kebenaran dengan cara yang baik dan benar,” dalihnya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait