Aksi ABY di kawasan alun-alun utara Yogyakarta, Senin (1/5/2017). (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Hari Buruh Internasional (May Day) menjadi waktu yang tepat bagi para pekerja, termasuk di Yogyakarta untuk menyuarakan aspirasi mereka, dengan berbagai aksi dan aktraksi.
Pada peringatan May Day 2017 yang jatuh pada hari Rabu (1/5/2027), ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) memilih menggelar aksi potong tumpeng dan doa bersama di kawasan alun-alun utara keraton Yogyakarta.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) ABY, Irsyad Ade Irawan menjelaskan, aksi kali ini dimaksudkan untuk menggugah hati sanubari Sri Sultan HB X sebagai raja di keraton Yogyakarta sekaligus sebagai gubernur DIY agar mendengar aspirasi para buruh, kaitannya dengan kebijakan pengupahan yang ditelah ditetapkan dalam SK Gubernur DIY tentang Penetapan UMK 2017 yang mereka nilai masih belum layak untuk mencukupi kebutuhan para buruh di masa sekarang.
Sebagaimana diketahui, saat ini ABY tengah mengajukan gugatan pembatalan SK Gubernur DIY tersebut, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, yang akan diputuskan hasilnya, pada 4 Mei mendatang.
“UMK sekitar Rp 1,5 juta per bulan itu mustahil untuk mewujudkan keistimewaan di Yogyakarta,” tegas Irsyad kepada wartawan, di sela-sela aksinya.
Tak hanya itu, pada kesempatan kali ini, ABY juga mendesak Sultan bisa menyediakan perumahan bagi para buruh, dengan memanfaatkan sebagian tanah kesultanan maupun kadipaten. Mengingat, dengan upah Rp 1,5 juta per bulan, umumnya buruh di Yogyakarta kesulitan untuk mewujudkan kepemilikan rumah, sebagai bagian dari jaring pengaman sosial bagi pekerja kelas rendah.
“Kami sengaja menggelar aksi ini di depan keraton Yogyakarta, karena ini menjadi simbol filosofis sebagai rumah Sultan sebagai raja sekaligus gubernur DIY. Harapannya, Sultan bisa menjadi pribadi baru yang bisa mensejahterakan rakyatnya. Karena dalam pandangan kami, selama ini belum,” imbuh Irsyad.
Di akhir aksinya, para buruh juga menyampaikan pernyataan sikap. Antara lain, mendesak pembatalan penetapan UMK DIY 2017 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015, pemenuhan akses pendidikan bagi anak buruh, penyediaan rumah murah, serta pengetatan sistem kerja out sourcing. (Rep-03/Ed-03)