Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK

Jumpa pers pernyataan sikap Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, di UMY, Selasa (10/9/2019). (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gelombang penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana Korupsi (UU KPK) terus digelorakan oleh berbagai Sivitas akademika dan elemen masyarakat di Yogyakarta

Bacaan Lainnya

Setelah Sivitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta yang menggelar pernyataan sikap “Selamatkan KPK, Tolak Revisi UU KPK,” pada 9 September 2019, kini giliran Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia yang menyuarakan penolakan atas rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tersebut, pada Selasa (10/9/2019).

Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Trisno Raharjo berpendapat bahwa berdasarkan hasil pencermatan dan pengkajian terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK perubahan kedua, terdapat sejumlah point penting dalam RUU tersebut yang justru berpotensi melemahkan kedudukan lembaga antirasuah tersebut.

Pertama, selama ini KPK menjadi lembaga Nagara yang independen. Jika nantinya disebut sebagai lembaga pemerintah pusat, maka independensi KPK menjadi tak bermakna lagi.

Kedua, ketentuan KPK yang hanya akan memiliki kewenangan pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara, dan orang lain yang terkait dengan kerugian minimal Rp. 1 Milyar, akan menghilangkan kewenangan KPK memeriksa perkara korupsi lain yang mendapatkan perhatian dan meresahkan masyarakat.

“Hal ini juga menjadikan peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan Korupsi menjadi hilang,” kata Trisno dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Selasa (10/9/2019).

Ketiga, Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 tahun 2002, nantinya hanya akan diperbolehkan selama ada izin tertulis dari Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Presiden.

“Munculnya Dewan Pengawas berpotensi merusak criminal justice system atau Sistem Peradilan Pidana dan mengebiri kewenangan KPK,” tegas Dekan Fakultas Hukum UMY ini.

Adanya Dewan Pengawas sebagai Perubahan struktur KPK, lanjut Trisno, masih belum menunjukkan pengaturan komprehensif terkait independensi dan kewenangan yang diberikan, sehingga perlu kajian ulang terhadap keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Keempat, kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan dibatasi dengan koordinasi dengan Jaksa Agung juga dapat mempengaruhi independen KPK. Terlebih dengan adanya kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). Padahal selama ini KPK tidak pernah memiliki kewenangan menerbitkan SP3 untuk mendorong agar KPK bersungguh-sungguh ketika menetapkan status seseorang menjadi tersangka tipikor, dan memprosesnya hingga dijatuhi hukuman.

“Penerbitan SP3 membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh KPK dan kemungkinan terjadinya negosiasi perkara,” tegasnya.

Kelima, pengangkatan penyelidik dan penyidik yang harus berasal dari Polri, Kejaksaan dan PPNS oleh KPK, bisa menutup kesempatan bagi KPK sebagai lembaga mandiri yang kuat, termasuk dalam melakukam perekrutan sendiri calon penyelidik dan penyidiknya sesuai kebutuhan KPK.

Pengaturan itu, sebut Trisno, sekaligus bertentangan dengan putusan MK No. 109/PUU-XIII/2015 yang memberi kewenangan kepada KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyidiknya sendiri.

Keenam, ketentuan peralihan dalam RUU KPK tidak menjelaskan Undang-undang mana yang bertentangan dengan UU KPK sehingga harus dicabut, bisa menunculkan ketidakpastian hukum.

Oleh karenanya, Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah meminta agar Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tak menindaklanjuti RUU inisiatif DPR tersebut, dengan tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU KPK inisiasi DPR itu.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, pimpinan lembaga negara, dan perguruan tinggi mendukung penguatan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi sehingga Indonesia menjadi negara maju, kuat, sejahtera, adil dan makmur.

JCW: Momentum bagi Sivitas Akademika Yogya Tagih Janji Presiden

Suara penolakan juga datang dari Jogja Corruption Watch (JCW) yang berpendapat bahwa rencana perubahan UU KPK ini justru mengingatkan publik pada janji-janji kampanye, baik presiden maupun DPR, untuk pemberantasan korupsi

“Janji Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi saat kampanye harus dibuktikan dengan menolak revisi UU KPK. Begitu pun dengan para anggota dewan di Senayan untuk membuktikan janjinya pada saat kampanje soal komitmen pemberantasan korupsi,” pinta Koordinator Pengurus Harian JCW, Baharuddin Kamba.

Bahar menganggap, saat ini menjadi momentum tepat bagi publik, termasuk sivitas akademi kampus di Yogyakarta untuk menagih janji penguatan KPK, dan mempunyai komitmen dalam konteks pemberantasan korupsi. (Ed-02)

Pos terkait