JAKARTA (kabarkota.com) – Buntut dari kasus penganiayaan yang menimpa guru di SMKN 2 Makassar pada 10 Agustus 2016. Kini siswa berinisial AL dan ayahnya, Adnan Ahmad telah ditahan Polsek Tamalate dan terancam pasal 351 dan 170 KUHP.
Menurut Kapolsek Tamalate Kompol Aziz Yunus Akibat dari penganiayaan itu Dahrul mengalami luka memar di wajah dan mulutnya. Karenanya Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum.
“Keterangan saksi-saksi masih dikumpulkan,” ujar Aziz seperti dikutip dari laman detik.com, Kamis (11/8/2016).
Sementara dilansir dari laman kompas.com, penganiayaan ini bermula dari anak Adnan yang dihukum oleh Dahrul karena tidak mengerjakan tugas dan tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku. Kemudian, anak dari Adnan berinisial AL, bercerita kepada dirinya bahwa ia mendapat teguran dari gurunya. Merasa tak terima dengan teguran tersebut, Adnan menyambangi sekolah AL dan memukul Dahrul. (Rep-04/Ed-03)