Rapelan Kenaikan Gaji PNS dan Gaji Ke-13 Diterima Juli

JAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah berencana membayarkan gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Juli 2014. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan Juli. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono, di Jakarta, Selasa (24/6).
“Pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri ini memang agak molor dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Kuspriyo menanggapi kebiasaan sebelumnya yang membayarkan kenaikan gaji umumnya pada awal Mei atau Juni.
Badan kepegawaian Negara menyebutkan, untuk gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar telah menandatangani surat pencairan gaji ke-13 pada pertengahan bulan Juni ini.
Tak hanya PNS, TNI, dan Polri aktif, pemerintah juga menaikan penetapan pensiun pokok PNS, TNI dan Polri, termasuk para veteran dan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Kuspriyo, untuk rapelan bagi para pensiunan itu akan dilakukan setelah pembayaran rapelan untuk PNS, TNI/Polri yang aktif.
“Mudah-mudahan bisa pertengahan atau paling lambat akhir Juli, kenaikan gaji pensiun sebesar empat persen serta rapelan bisa dibayarkan,” ujarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (21/5) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS. Selain itu, pada hari yang sama, Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI.
Ketentuan mengenai gaji baru PNS, TNI/Polri yang menunjukkan adanya kenaikan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2014. (bay)

Pos terkait