Ilustrasi. (Sumber: sindonews.com)
LONDON (kabarkota.com) – Seorang ibu di Inggris, Runa Khan (34 tahun) dihukum penjara lima tahun usai mengaku telah melakukan intervensi tindakan terorisme di Suriah dengan menerbitkan gambar rompi bunuh diri di akun Facebook. Ibu enam anak ini juga menerbitkan pesan tentang rincian rute ke Suriah untuk para calon jihadis. Ia juga menerbitkan pesan-pesan radikal sepanjang Juli hingga September 2013.
Adapun gambar rompi bunuh diri yang ia unggah di Facebook dilengkapi dengan kalimat, 'Korbankan jiwamu untuk Islam'. Kepolisian Inggris yang menggerebek rumah Runa Khan di Luton, London Bagian Utara, menemukan gambar putranya yang berusia dua tahun sedang memegang mainan senapan serbu.
Selain itu, dalam salah satu pesan di situs ekstrimis Islam, Runa Khan mengatakan menanti salah satu putranya yang saat itu berusia delapan tahun, akan menjadi martir untuk Islam.
Kepala Kepolisian London untuk Kontra Terorisme, Richard Walton, mengatakan kasus Runa Khan merupakan contoh penggunaan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan ekstrimisme yang dianggap bisa meradikalkan orang lain dan membenarkan penggunaan anak-anak untuk terorisme.
"Tujuan kami untuk membuat internet menjadi lingkungan yang tidak bersahabat dengan terorisme, dan hukuman hari ini mendukung tujuan tersebut," kata Walton.
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuduhnya memiliki pandangan Islam ekstrim. Tuduhan jaksa tersebut kemudian oleh pengacara Runa Khan dengan mengatakan keyakinan agamanya tidak fleksibel.
Sementara itu, Hakim Peter Birts mengatakan hukuman penjara untuk Runa Khan tidak bisa dihindarkan karena dakwaan yang berat. (BBC)