Ilustrasi (viva.co.id)
JAKARTA (kabarkota.om) – Dua turis asal Jerman Andre Brun dan Dominika Czatskova, baru-baru ini, menulis surat permintaan maaf kepada warga Lhokseumawe sebelum akhirnya meninggalkan kota tersebut.
Permintaan maaf pasangan turis tersebut disampaikan setelah keduanya ditangkap dan dimintai keterangan oleh polisi syariah Lhokseumawe, Aceh karena kedapatan menggunakan pakaian minim saat berenang di pantai kota tersebut, dan dilaporkan oleh masyarakat setempat.
“(Salah-seorang di antara) Mereka berenang mengenakan pakaian bikini, sementara masyarakat menontonnya. Lalu masyarakat melaporkannya kepada kami agar kegiatan itu jangan berlanjut,” kata Kepala satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah (polisi syariah) Kota Lhokseumawe, M Irsyadi, seperti dikutip BBC Indonesia, Kamis (14/4/2016)
Menurutnya, perbuatan dua turis itu melanggar Qanun (Perda) Nomor 11 tahun 2002 tentang syiar, ibadah dan akidah dan undang-undang Pemerintah Aceh pasal 126 ayat 2.
“Intinya, setiap orang yang berada di Aceh wajib menghormati syariat Islam,” tegas Irsyadi.
Hanya saja, setelah pemeriksaan sekitar tiga jam, polisi syariat Lhokseumawe memutuskan tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya karena mereka tidak tahu terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Pihaknya juga tidak memasalahkan pasangan ini menginap sekamar di sebuah hotel di Lhokseumawe, karena mereka tidak beragama Islam.
“Bahkan satu di antaranya adalah ateis,” ungkap Irsyadi. (Rep-03/Ed-03)