AJI Desak Presiden Cabut Grasi untuk Otak Pembunuh Wartawan Bali

Logo AJI (dok. aji)

DENPASAR (kabarkota.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bali mendesar Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberian grasi terhadap I Nyoman Susrama, yang tak lain adalah otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Bacaan Lainnya

Ketua AJI Denpasar, Nandhang R.Astika menganggap, pemberian keringanan hukuman tersebut merupakan langkah mundur Presiden terhadap penegakan kemerdekaan pers. Mengingat, pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali pada tahun 2010 menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.

“Vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap, kata Nandhang melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar sulitnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam. Diperlukan waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga akhirnya kasus tersebut dapat diungkap oleh Polda Bali.

“Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu kami sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut,” tegas Miftachul Huda selaku Kepala Divisi Advokasi AJI Denpasar.

Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU. No. 22 Tahun 2002 dan Perubahanya UU. No. 5 Tahun 2010, lanjut Huda, namun seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan. (Ed-02)

Pos terkait