Kemenag Rilis 14 Daftar Travel Umrah Bermasalah

Ilustrasi (suara.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Kementerian Agama (Kemenag), baru-baru ini telah menatuhkan sanksi terhadap 14 travel umrah nakal di sepanjang 2015.

Bacaan Lainnya

Sanksi diberikan secara beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Adapun 14 biro perjalanan umroh bermasalah berdasarkan data Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Selasa (23/2/2016) seperti dilansir laman Kemenag, adalah sebagai berikut:

Empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yakni PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sedangkan, PT Kopindo Wisata dan PT Catur Daya Utama dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis.

Sementara lima travel lainnya dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditas. Kelima travel yang dimaksud adalah: PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.
Direktur Pembinaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Muhajirin Yanis mengklaim, pihaknya juga telah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jamaah umrah yang menjadi korban penipuan travel nakal.

Dengan menggandeng Bareskrim Polri, tim akan melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut pihaknya juga mengimbau, agar calon jamaah umrah lebih selektif dalam memilih travel, dengan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Sebab menurutnya, biaya umrah yang wajar, di atas 20 jutaan.

“Calon jamaah juga harus memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama dengan melihat di www.haji.kemenag.go.id,” pintanya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait