Klarifikasi BPOM RI soal Video Serbuk Kopi Instan Mudah Terbakar

Logo (dok. bpom ri)

JAKARTA (kabarkota.com) – Baru-baru ini beredar video serbuk kopi sachet dari salah satu produk kopi instan mudah terbakar dan kemudian menjadi viral di media sosial. Hal itu membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya tentang keamanan produk tersebut untuk kesehatan.

Bacaan Lainnya

Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan, produk kopi instant itu aman dikonsumsi, karena telah melalui evaluasi keamanan dan mutu, serta telah mendapatkan nomor izin edar. Berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi instan yang dimaksud termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan.

“Dalam video tampak bahwa produk Kopi cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala,” tulis Humas & DSP BPOM RI, dalam siaran pers, Minggu (30/9/2018).

Seperti penjelasan BPOM RI sebelumnya bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api. Selain serbuk kopi instan tersebut, banyak bahan pangan yang juga mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, dan kentang. Namun bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.

“BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu, BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa (KLIK), sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. (Ed-03)

Pos terkait