Mahasiswa Protes Penegak Hukum Tebang Pilih Terhadap Aksi 4 Desember 2016

Aksi Kita Indonesia pada Ahad (4/11/2016) yang menyisakan sampah. (foto: istimewa)

JAKARTA (kabarkota.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memprotes penegak hukum atas sikap mereka yang tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum atas kasus aksi 4 Desember 2016, Ahad (4/11/2016).

Koordinator Pusat BEM SI, Bagus Tito Wibisono menegaskan, aksi Kita Indonesia yang digelar oleh partai politik seperti Nasdem, Golkar dan PPP itu jelas melanggar konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Aksi 4-12 ini dilakukan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan ditemukan banyak sekali atribut partai politik. Dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 secara tegas disebutkan “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.” Dengan demikian, aksi 4-12 ini adalah aksi yang melanggar konstitusi,” ungkap Bagus melalui siaran persnya, Ahad (4/11/2016)

Sayangnya menurut Bagus, tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan ‘penegakan hukum’ yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.

Bagus juga menyoroti pemborosan terhadap uang negara jika aksi hari ini dibiayai oleh APBN, yang asupan terbesarnya berasal dari uang rakyat melalui pembayaran pajak.

“Maka aksi hari ini jelas-jelas pemborosan besar-besaran dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dalam undang-undang, APBN harus digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat, dan itu tidak ditemui dan tidak bersifat esensi pada aksi 4-12 pada hari ini,” ungkapnya.

Karena itu, Aliansi BEM Seluruh Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk berlaku adil dalam menegakan supremasi hukum, khususnya terhadap fenomena aksi 4-12 di kawasan HBKB. BEM SI juga memberikan mosi tidak percaya terhadap aksi 4-12 karena bernuansa politis serta dinodai dengan aktivitas partai politik yang bertentangan dengan konstitusi.

(ril/ed-01)

Pos terkait