YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Alun-alun Utara Keraton Yogakarta akan digelar pada 18 November hingga 11 Desember 2016. Untuk kepentingan tersebut PMPS tersebut akan menutup satu jalur dalam kawasan alun-alun utara untuk digunakan sebagai lahan parkir pengunjung.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertanian, dan Perikanan (Disperindagkoptan) Kota Yogya, Lucy Irawati menuturkan, tarif sewa untuk lahan stand diberlakukan sebesar Rp 3.500- Rp 6.000 per meter persegi per hari. Tarif sewa lahan PMPS 2016 ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 90 Tahun 2016 tentang Tarif Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten Tahun JE 1950 Masehi 2016 di Kota Yogyakarta. Perwal tersebut ditandatangani Haryadi Suyuti pada 21 Oktober lalu.
“Pemberlakuan tarif stan PMPS ini sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X agar pemanfaatan stan lebih tertib ketimbang banyak pungutan liar,” ujar Lucy Irawati di Yogyakarta belum lama ini.
Menurutnya, tidak semua stand sekaten disewakan ke umum. Hanya 217 stand yang disewakan ituopun dir stand milik pemerintah. Hasil sewa stan sekaten ini akan masuk ke kas daerah menjadi pendapatan lain-lain yang sah bagi daerah.
Pendaftaran sewa stan PMPS akan mulai dibuka pada 11 November di kantor Disperindagkoptan Kota Yogya atau sepekan sebelum pembukaan PMPS. Saat mendaftar penyewa akan dimintai kesediaan untuk digunakan sendiri atau tidak untuk disewakan kembali.
Ini besaran tarif sewa stan sebagaimana tertera dalam perwal yang terbagi dalam tiga zona, yakni Zona A, Zona B, dan Zona C. Zona A di kawasan pintu masuk PMPS tarifnya antara lain zona A Rp 4.500 per meter persegi per hari, untuk reguler Rp 5.500 per meter persegi per hari dan untuk premium Rp 6.000 per meter persegi per hari. Zona B antara Rp 4.000-Rp 6.000 per meter persegi per hari dan Zona C antara Rp 3.500-Rp 4.000 per meter persegi per hari.
(sumber: harianjogja.com/ Ed-01)