SAFENet Desak Perlindungan untuk Jurnalis Serat.id

Logo (dok. safenet)

BALI (kabarkota.com) – Relawan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Bimo Fundrika meminta agar pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada jurnalis di Semarang, Zakki Amali yang kini tengah menghadapi tuntutan hukum pencemaran nama baik daring serat.id.

Bacaan Lainnya

Empat artikel hasil invesgasi Zakki di media daring serat.id pada 30 Juni 2018 yang berisi dugaan plagiasi Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman, dipermasalahkan. Zakki dilaporkan oleh Hendi Pratama, Humas Unnes selaku kuasa hukum Fathur Rokhman, ke Polda Jawa Tengah, pada 21 Juli 2018. Zakki dituduh telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan diancam dengan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Dalam artikel investigasi yang ditulis oleh Zakki Amali tersebut, Fatur Rokhman diduga menjiplak artikel
“Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas” yang terbit dalam prosiding Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya (Kolita) 1 Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta tahun 2003. Naskah itu sama persis dengan makalah “Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas” karya Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman yang terbit di jurnal _Penelitian Bahasa, Sastra dan Pengajarannya (Litera)_ Universitas Negeri Yogyakarta Volume 3, Nomor 1, Tahun 2004.

Namun, melalui rilis resmi di situs Unnes, Hendi Pratama menganggap, pemberitaan serat.id merugikan pihak Fathur secara pribadi dan kelembagaan. Bahkan, berita tersebut menyebabkan penurunan minat pendaftar mahasiswa Unnes 2018.

Pihak pelapor juga mempersoalkan serat.id yang tidak berbadan hukum dan belum terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk, Zakki Amali yang belum terakreditasi melalui uji kompetensi wartawan (UKW). Polda Jawa Tengah pun sudah dua kali memanggil Zakki Amali untuk dimintai kesaksiannya.

Atas kasus yang dihadapi Zakki Amali ini, Bima berpendapat bahwa apa yang menimpa Zakki menjadi membuktikan bagaimana ekspresi yang sah kembali mendapat ancaman, dan bahkan dikriminalisasi dengan alasan pencemaran nama baik.”

Padahal menurut Bimo, hak berekspresi Zakk sebagai warga negara Indonesia sepenuhnya dijamin dan dilindungi oleh negara Indonesia dalam konstitusi UUD 1945 dalam Pasal 28 E ayat (2), Pasal 28 E ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I UUD 1945.

Selain menjadi hak konstitusional, kebebasan berpendapat juga dapat ditemui dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang lain seperti dalam Pasal 14, 19, 20, dan 21 Tap MPR RI No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia; Pasal 14, Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 25 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No 12 Tahun 2005).

“Pengancaman pidana atas tulisan investigasi yang ditulis oleh Zakki Amali dengan menggunakan pasal defamasi dalam UU ITE jelas merupakan upaya intimidasi dan kesalahan besar karena perbuatan Zakki Amali dalam melakukan investigasi dan menuliskannya jelas tidak dapat dipidana dan justru dilindungi oleh hukum Indonesia,” tegas Bimo, dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Selasa (27/11/2018).

Dalam pasal 310 KUHP ayat (3) disebut perkecualian tindakan yang tidak dapat dipidana pencemaran nama baik. Bunyi pasal 310 ayat (3): “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

Sebagai jurnalis, sebut Bimo, Zakki memiliki hak melakukan investigasi. Terlebih, investigasi yang ia lakukan sudah sesuai dengan azas dan kaidah jurnalistik, dan emberitakan hasil investigasi tersebut demi kepentingan publik.

“Maka yang dilakukannya bukanlah suatu niat jahat (_mens rea_) untuk mencemarkan nama baik seseorang, melainkan demi kemuliaan dari institusi pendidikan tinggi di Indonesia dari praktik plagiasi,” imbuhnya.

Sementara sekretaris.SAFENet, Anton Muhajir menganggap, UU ITE sangat lentur karena bisa digunakan untuk semua kasus di dunia daring meskipun media yang dipersoalkan adalah media jurnalistik, sesuatu yang sebenarnya telah diatur oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam penyelesaian sengketa isi pemberitaan, selama ini Dewan Pers dilibatkan sebagai mediator. Polda Jateng harus melimpahkan perkara ini ke Dewan Pers sesuai Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers,” pintanya.

Lebih lanjut SAFEnet meminta agar pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi segera menyatakan kasus ini tidak perlu dilanjutkan karena tidak ada unsur pidana defamasi yang dilakukan Zakki Amali.

Selain itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghentikan penyelidikan/penyidikan atas Zakki Amali karena tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat diterapkan pada kasus ini sebagaimana tercantum pada pasal pengecualian 310 ayat (3) KUHP.

“Polda Jawa Tengah harus mengacu kepada UU Pers Nomor 40 tahun 1999, bukannya menggunakan UU ITE dalam kasus ini. Hal ini karena ekspresi Zakki Amali melalui media serat.id adalah sebuah karya jurnalistik. Dengan demikian, Polda Jawa Tengah harus melimpahkan perkara Zakki Amali ke Dewan Pers sesuai Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers,” tegasnya.

SAFENet juga berharap agar Komnas HAM segera memberikan perlindungan bagi Zakki Amali karena dugaan adanya pelanggaran hak berpendapat yang dilindungi dalam Pasal 14, 19, 20, dan 21 Tap MPR RI No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia; Pasal 14, Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 25 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No 12 Tahun 2005).

Begitupun dengan organisasi masyarakat sipil di kota Semarang dan di seluruh Indonesia, agar segera bersatu memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan oleh Zakki Amali agar hak berpendapatnya tidak dilanggar, serta bersama-sama mendudukkan persoalan ini pada isu utamanya, yaitu kegiatan intimidasi untuk menutupi dugaan tindakan plagiasi yang diduga dilakukan oleh Rektor Unnes Fathur Rokhman. (Ed-03)

Pos terkait