Ketua Bawaslu Kota Yogya Dinilai Anti Partai Politik

Ilustrasi (dok. setkab)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto dinilai anti partai politik, terkait usulannya agar KPU DIY menerbitkan surat keputusan tentang Pemasangan Bendera Partai Politik, karena belum diatur dalam peraturan walikota Yogyakarta nomor 55 tahun 2018.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, yang menganggap statement itu sangat provokatif.

“Seharusnya Bawaslu menghormati bendera parpol sebagai simbol dan identitas Partai, ini malah mau ada pelarangan” tegas Fokki, dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Rabu (17/10/2018).

Padahal, menurut anggota DPRD Kota Yogyakarta ini, dalam Peraturan KPU yang ada, bendera Partai politik diperbolehkan untuk dipasang dalam jumlah berapapun dan ukuran sebesar apapun.

Fokky menganggap, larangan itu membahayakan bagi demokrasi. “Saya ada indikasi ketua Bawaslu ini anti Partai politik,” tegasnya.

Oleh karenanya, Fokki meminta agar ketua Bawaslu Kota Yogyakarta tak semena-mena memasung kebebasan partai politik berekspresi dalam berdemokrasi. (Ed-03)

2 komentar pada “Ketua Bawaslu Kota Yogya Dinilai Anti Partai Politik”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *