Logo Kominfo (dok. ppip kominfo)
JAKARTA (kabarkota.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun instagran @tni_indonesia_update, pada 6 Februari 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, pemblokiran dilakukan karena akun yang mengatasnamakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut memuat konten negatif.
Menurutnya, berdasarkan laporan Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika, dan hasil veriifikasi, akun tersebut memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru.
Dalam caption salah satu postingnya disebutkan “Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama.”
Kemudian pihaknya melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Candra Wijaya atas unggahan kontroversial yang sempat viral itu bukan akun milik TNI AD. Kadispenad menyatakan; akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.
Selain itu, pemblokiran dilakukan setelah Kementerian Kominfo menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 35 menyebut, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”
Untuk itu, pihaknya juga mengimbau, agar warganet melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif, melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA di 08119224545.
(Ed-02)